Tugas PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Adapun Tugas, Fungsi, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggungjawab mengekoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi public Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa Dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa. 
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa meliputi :
    • Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi Publik Desa yang waijb tersedia setiap saat; dan 
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.

  1. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  2. PPID Desa bertanggungjawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh public.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  4. Dalam hal kewajiban mengumungkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan :
    • Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    • Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  5. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas :
    • Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh public setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    • Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    • Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi Publik secara jelas  dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan 
    • Menghitamkan atau mengkaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  6. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  7. Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi public Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  8. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang :
    • Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    • Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses public atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    • Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan 
    • Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

APB Desa Talibeng

APBDes Pendapatan

Realisasi | Anggaran

    APBDes Pembelanjaan

    Realisasi | Anggaran

      APBDes Pembiayaan

      Realisasi | Anggaran

        Turn Up is a boutique and wholly Australian owned company that provides solutions and legal services that are trusted, relevant, consistent and professional Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

        The Director runs the day to day management of Turn Up which requires them to hold a very high and solid understanding coupled with many years of experience to run the business and operational objectives needed to ensure the greatest potential for success for all of Bali expat’s legal needs Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

        With this experience and understanding in mind, they have built a strong team with broad and very focused skill sets to accomplish the best possible outcomes for expatriates, living, working, investing, building a business or even marrying in Bali Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

        We have created a structure that provides solid communication through every step of the process. We provide the time together with a strong plan and a focused team that works towards goals and deadlines to maximize your satisfaction and success.

        We give you the Best Trusted Solution and Service by providing operational excellence, service leadership and customer confidentiality.

        Turn Up demonstrates our alliance with all of our existing clients by our consistently progressive commitment to customer service. This customer support infrastructure enables us to offer our clients complete satisfaction and excellence of service, which exceeds client expectation while maintaining a cost pro-active attitude of care within our own organization Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

        At Turn Up we ensure that our clients are kept up to date and informed on the progress and of any regulation changes at all times. We respond to each individual’s needs from application to completion.